|
Corporate Social Responsibility(CSR)/Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, merupakan wacana yang sedang mengemuka di dunia bisnis atau perusahaan. Wacana ini digunakan oleh perusahaan dalam rangka mengambil peran menghadapi perekonomian menuju pasar bebas. Perkembangan pasar bebas yang telah membentuk ikatan-ikatan ekonomi dunia dengan terbentuknya AFTA, APEC dan sebagainya, telah mendorong perusahaan dari berbagai penjuru dunia untuk secara bersama melaksanakan aktivitasnya dalam rangka mensejahterakan masyarakat di sekitarnya. Gagasan CSR menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan bukan lagi sekedar kegiatan ekonomi (menciptakan profit demi kelangsungan usaha), melainkan juga tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dasar pemikirannya, menggantungkan semata-mata pada kesehatan finasial tidaklah menjamin perusahaan akan tumbuh secara berkelanjutan. Di berbagai tempat, kenyataan berkali-kali memperlihatkan, perusahaan-perusahaan yang hanya mau mengeruk keuntungan finansial serta mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan, bukan saja mendapat tantangan dari warga masyarakat sekitar, tapi juga tekanan dahsyat dari LSM-LSM yang sepak terjangnya tak mengenal batas wilayah negara. Selama beberapa tahun terakhir ini semakin banyak perusahaan yang mulai sadar bahwa menerapkan CSR merupakan investasi yang baik untuk pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) bisnis mereka. Artinya, CSR bukan lagi dilihat sebagai sentra biaya (cost center), melainkan sebagai sentra laba (profit center) di masa mendatang. Definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Definisi lain, CSR adalah tanggung jawab perusahaan untuk menyesuaikan diri terhadap kebutuhan dan harapan stakeholders sehubungan dengan isu-isu etika, sosial dan lingkungan, di samping ekonomi. Sedangkan Petkoski dan Twose (2003) mendefinisikan CSR sebagai komitmen bisnis untuk berperan mendukung pembangunan ekonomi, bekerjasama dengan karyawan dan keluarganya, masyarakat lokal dan masyarakat luas, untuk meningkatkan mutu hidup mereka dengan berbagai cara yang menguntungkan bagi bisnis dan pembangunan. Berdasarkan sifatnya, pelaksanaan program CSR dapat dibagi dua, yaitu : 1. Program Pengembangan Masyarakat (Community Development/CD); dan 2. Program Pengembangan Hubungan/Relasi dengan publik (Relations Development/RD).
Sasaran dari Program CSR (CD & RD) adalah: (1) Pemberdayaan SDM lokal (pelajar, pemuda dan mahasiswa termasuk di dalamnya); (2) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat sekitar daerah operasi; (3) Pembangunan fasilitas sosial/umum, (4) Pengembangan kesehatan masyarakat, (5) Sosial Budaya, dan lain-lain. Sesuai dengan Visi dan Misi PT. Pos Indonesia dan penerapan konsep-konsep Corporate Social Responsibility (CSR), PT. Pos Indonesia memutuskan untuk turut serta berpartisipasi dalam melaksanakan pembinaan generasi muda dengan membentuk dan membina kegiatan Marching band Nawala Pos Indonesia dilingkungan PT. Pos Indonesia, yang didirikan pada tahun 1996 dan terbuka bagi para pelajar tingkat SMP/SMA dan Mahasiswa di Kota Bandung sebagai wujud Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Pos Indonesia terhadap pembinaan generasi muda. Alasan dipilihnya kegiatan Marching Band sebagai wadah pembinaan generasi muda adalah : Kegiatan Marching Band memberikan kontribusi positif terhadap pembinaan generasi muda karena mengandung nilai-nilai kedisiplinan, kebersamaan, keselarasan, kerjasama, kerja keras, tanggung jawab dan kekompakan untuk mencapai tujuan bersama, yang diharapkan dapat mengurangi kenakalan remaja, tawuran antar pelajar, dan dapat mencegah keterlibatan generasi muda terhadap Narkoba dan psikotropika. Kegiatan Marching Band secara nyata dapat meningkatkan Citra Positif perusahaan dimata masyarakat, melalui berbagai penampilan yang menarik dan dinamis, dengan penyajian komposisi harmoni musik dan program-program visual lainnya. Kegiatan Marching Band telah memperoleh pengakuan dari Pemerintah RI melalui keanggotaan di KONI Pusat, dan melalui kejuaraan-kejuaraan resmi marching band di tingkat nasional, seperti Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2008 di Kalimantan Timur yang memperebutkan 4 medali emas, dan Grand Prix Marching Band di Jakarta yang memperebutkan Piala Bergilir Presiden RI
|